Puring, 28 April 2021 – Bea Cukai Nanga Badau menindaklanjuti informasi tentang penyelundupan barang melalui Jalur Tidak Resmi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jalur Tikus. Berdasarkan informasi tersebut, Tim dari Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Nanga Badau melakukan Patroli Darat bersama SATGAS PAMTAS YONIF 407/PK di perbatasan RI-Malaysia sekitar Pos Sei Mawang 2.

Petugas melakukan penyisiran pada Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) dengan medan yang curam. Ketika Petugas hendak melakukan pemantauan ke titik perbatasan di dekat Pos Dalduk Sei Mawang 2, saat berjalan ke titik perbatasan patok 181 petugas menemukan 1 karung putih yang mencurigakan tanpa pemilik.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap karung tersebut petugas mendapati barang yang diduga kayu Gaharu. Barang tersebut tidak dikuasai dan diduga akan di impor ke Indonesia. Barang yang diduga kayu Gaharu tersebut diamankan dan dibawa ke KPPBC TMP C Nanga Badau untuk kemudian diserahterimakan kepada instansi terkait, dalam hal ini Karantina Pertanian.

 

Serah terima kayu yang diduga gaharu tersebut dilaksanakan di halaman depan KPPBC TMP C Nanga Badau pada Rabu, 5 Mei 2021. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Seksi P2 BC Badau, SATGAS PAMTAS YONIF 407/PK, dan Karantina Pertanian.

Diharapkan dengan adanya Patroli Darat bersama yang dilakukan secara rutin pada Jalur Tikus dapat membuat sinergi antar instansi semakin erat dan dapat meningkatkan intensitas pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal.

 

Categories: ArtikelBerita

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *