Dalam kegiatan perdagangan internasional, komoditas yang akan diangkut masuk atau keluar dari suatu negara tak luput dari proses pengawasan. Kegiatan pengawasan itu dilakukan salah satunya melalui kewajiban administratif.

Ada beragam dokumen yang harus diserahkan pengangkut kepada petugas kepabeanan. Selain RKSP, dokumen lain yang harus diserahkan adalah inward manifest atau outward manifest. MANIFEST merupakan dokumen sarana pengangkut yang berupa daftar muatan barang-barang yang diangkut. Manifes ini memuat perincian informasi tentang nama/inisial penerima, tujuan (nama pelabuhan), nama negara, dan kode HS yang menunjukkan jenis barang yang ada dalam kemasan. 

Melalui inward manifest atau outward manifest dapat diketahui sejumlah informasi di antaranya nama Sarana Pengangkut, nomor pelayaran (voyage)/nomor penerbangan (flight), NPWP pengirim (dalam hal wajib memiliki NPWP), serta uraian barang.

Teman-teman dapat mengakses dan bertanya informasi lebih lanjut mengenai Ketentuan Baru Inward dan Outward Manifest pada tautan di bawah ini.

https://heylink.me/dokumentasibcbadau

Categories: ArtikelBerita

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *