Rabu, 8 Desember 2021, Nanga Badau – – Berkomitmen untuk terus berupaya mengamankan penerimaan negara dari beredarnya barang-barang ilegal di masyarakat, Bea Cukai Nanga Badau melaksanakan pemusnahan sebagai tindak lanjut atas barang milik negara yang telah ditetapkan statusnya untuk dimusnahkan.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Sugeng Nur Ariyadi, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan kali ini menjadi puncak dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang diadakan di Bea Cukai Nanga Badau.

“Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau ini menjadi torehan baik Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal. Mulai dari rokok, hingga MMEA Illegal, kami musnahkan karena tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Acara Pemusnahan ini kita diadakan sebagai Acara Puncak dari program yang sudah kami jalani selama ini dan selalu kami gencar-gencarkan yaitu “Gempur Rokok Illegal”,” tutur Sugeng.

Bersinergi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lain demi melaksanakan tugas dan fungsi community protector, Bea Cukai Nanga badau lakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah ditetapkan berupa rokok dan barang ilegal lainnya. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan salah satunya dengan cara dibakar. “Barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi Hasil Tembakau (HT) berupa Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin (Rokok) berbagai merek sejumlah 1.720.800 batang dan MMEA Illegal terdiri dari 1.928 (seribu Sembilan ratus dua puluh delapan) botol dan kaleng sejumlah 521.160 ml MMEA berbagai merek,”tambah Sugeng.

Wijang Abdillah selaku Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dan dukungan dari berbagai pihak           “Keberhasilan kami kali ini tentu tidak lepas dari peran serta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya. Bea Cukai khususnya Bea Cukai nanga Badau akan senantiasa terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya” tutur Wijang.

Sebagai Informasi, Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara. Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Aparat Penegak hukum lainnya. Pemusnahan ini juga merupakan langkah dalam menekan peredaran MMEA illegal dan barang-barang Lartas (Larangan dan Pembatasan). Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat kembali mempertegas peraturan mengenai Barang Larangan dan Pembatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara yang lebih besar.

Categories: Uncategorized

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *