Badau (09/08/2018), Bea dan Cukai Nanga Badau melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan dari tahun 2016 sampai dengan akhir November 2017, pemusnahan ini dilakukan pada hari Kamis (09/08) dan berlokasi di Area PLBN Badau.

 

BMN yang dimusnahkan antara lain 80.020 batang Hasil Tembakau (rokok), 288 botol Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA), 2 karung pakan ternak, 30 karung pupuk, 1.5 ton gula pasir, 5000 gram tembakau iris dan 80 karung pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp.216.959.457,00 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp163.337.360,00 “Barang ini adalah hasil tegahan dari tahun lalu bersama dengan Pamtas TNI dan Aparat Penegak Hukum lainya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, importasi barang-barang tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran dan atas barang bersangkutan telah ditetapkan dengan SKEP Menteri Keuangan untuk dimusnahkan” ucap I Putu Alit Ari Sudarsono selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Nanga Badau pada saat menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi tentang Penanganan Barang Milik Negara (BMN) yang digelar sesaat sebelum pemusnahan.

 

Pemusnahan ini merupakan bentuk Implementasi dari Tugas dan Fungsi utama Bea dan Cukai sebagai Community Protector yang mengawasi masuk keluarnya barang ke dan dari Indonesia yang antara lain bertujuan untuk membendung masuknya barang-barang illegal dan barang-barang yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat Indonesia, serta untuk melindungi Industri-industri dalam negeri agar mampu bersaing dengan industri-industri dari luar negeri.

 

Acara pemusnahan BMN hasil penindakan tersebut turut dihadiri oleh Bapak Antonius L.Ain Pamero selaku Wakil Bupati Kapuas Hulu, pada kesempatan tersebut Beliau menyampaikan arahannya bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi harus ditindaklanjuti walaupun nilai barang yang akan dimusnahkan tidak terlalu besar, diharapkan agar tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 j.o Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

 

Bea dan Cukai sebagai Institusi yang diberi mandat untuk melaksanakan pengawasan atas masuk dan keluarnya barang ke dan dari daerah pabean Indonesia selalu berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi masyarakat Indonesia. Dapat dikatakan Bea dan Cukai adalah penjaga tapal batas negara (border guard)dari masuknya barang-barang yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat memunculkan dampak negatif terhadap stabilitas pasar dalam negeri dan tidak terpenuhinya perlindungan konsumen terhadap barang-barang yang beredar.

 

Dengan diadakannya acara pemusnahan ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar Instansi, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat.

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *