Nanga Badau, 13 Desember 2017. Masyarakat yang tinggal atau berdiam di wilayah perbatasan negara yang telah memiliki KILB (Kartu Identitas Lintas Batas), berhak mendapatkan kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk atas barang pribadi yang dibawanya dari negara tetangga sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. Namun hingga kini masih banyak masyarakat di sekitar perbatasan khususnya Nanga Badau dan sekitarnya belum memahami tentang fasilitas seharusnya bisa mereka dapatkan, bahkan tidak jarang ketidaktahuan masyarakat tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.

Menyikapi hal ini, Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau, I Putu Alit Ari Sudarsono, tergerak untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang fasilitas KILB, tujuannya tentu saja untuk lebih meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar perbatasan RI-Malaysia di Nanga Badau. Melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat sekitar perbatasan semakin memahami hak-hak dan kewajibannya terkait ketentuan kepabeanan.

Dan laksana gayung bersambut, langkah Kepala Kantor Bea dan Cukai Nanga Badau didukung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, segenap Muspida, Muspika, juga tokoh adat dan masyarakat, terbukti dengan hadirnya Kapolres Kapuas Hulu, Asisten Bupati Kapuas Hulu, para Camat di sekitar perbatasan, maupun warga yang hadir dalam sosialisasi ketentuan Impor oleh Pelintas Batas. Bahkan lebih jauh lagi, dalam kesempatan tersebut Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, S.IK secara tegas menyatakan sangat mendukung langkah yang diambil oleh Bea Cukai Nanga Badau, dan siap memberikan bantuan yang diperlukan oleh Bea Cukai. Dari sisi lain, asisten Bupati Kapuas Hulu menyatakan akan membantu mengkoordinasikan instansi terkait demi terjaminnya pasokan sembako di wilayah perbatasan yang selama ini selalu menjadi latar belakang masalah sosial ekonomi di wilayah tersebut, bahkan dampaknya meluas hingga ke daerah yang relatif jauh dari perbatasan.

Dalam acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat tersebut dapat diidentifikasi permasalahan yang harus segera diselesaikan. Bukan hanya permasalahan kepabeanan saja, tetapi juga permasalahan lalu lintas kendaraan antar Negara, pasokan sembako, dan beberapa permasalahan penting lainnya. Namun dengan sinergi antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, kami yakin semua masalah dapat diatasi dengan baik, tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan Indonesia dari pinggiran sebagaimana telah digariskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Nawa Citanya.

Dalam kondisi inilah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dituntut untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance tanpa meninggalkan fungsi Revenue Collector dan Community Protector. Dan langkah kecil KPPBC TMP C Nanga Badau ini dilakukan secara tulus, menuju #Beacukaimakinbaik.


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *