Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman yang sudah berlaku di :
1. Jakarta (melalui Halim) mulai berlaku tgl 28 Januari 2017;
2. Semarang mulai berlaku tgl 16 Februari 2017;
3. Ngurah Rai dan Kuala Namu mulai berlaku tgl 23 Maret 2017;
4. Juanda, Bandung, dan Balikpapan mulai berlaku tgl 06 April 2017;
5. Jakarta (melalui KPU Soekarno-Hatta dan Pos Pasar Baru) mulai berlaku tgl 27 April 2017;
Maka saat ini pemilik barang dapat melakukan pengecekan status barang kiriman melalui website dengan menggunakan tautan http://www.beacukai.go.id/barangkiriman.html
Petunjuk tracking pada aplikasi barang kiriman tersebut di atas, sebagai berikut :
1. Silakan pilih ekspedisi yang digunakan baik itu POS/PJT;
2. Masukan nomor resi/AWB paket kirimannya, khusus utk paket UPS menggunakan no AWB bukan nomor resinya;
3. Klik submit maka informasi status paket kiriman akan muncul;
4. Jika ada tagihan tidak wajar dari pihak-pihak yg mengatasnamakan Beacukai jangan percaya, karena dengan tracking tersebut secara transparan dishare untuk publik atas billing yang disetorkan ke kas negara.
0 Comments