Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman yang sudah berlaku di :

1.   Jakarta (melalui Halim) mulai berlaku tgl 28 Januari 2017;

2.   Semarang mulai berlaku tgl 16 Februari 2017;

3.   Ngurah Rai dan Kuala Namu mulai berlaku tgl 23 Maret 2017;

4.   Juanda, Bandung, dan Balikpapan mulai berlaku tgl 06 April 2017;

5.   Jakarta (melalui KPU Soekarno-Hatta dan Pos Pasar Baru) mulai berlaku tgl 27 April 2017;

Maka saat ini pemilik barang dapat melakukan pengecekan status barang kiriman melalui website dengan menggunakan tautan http://www.beacukai.go.id/barangkiriman.html

Petunjuk tracking pada aplikasi barang kiriman tersebut di atas, sebagai berikut :

1.   Silakan pilih ekspedisi yang digunakan baik itu POS/PJT;

2.   Masukan nomor resi/AWB paket kirimannya, khusus utk paket UPS menggunakan no AWB bukan nomor resinya;

3.   Klik submit maka informasi status paket kiriman akan muncul;

4.   Jika ada tagihan tidak wajar dari pihak-pihak yg mengatasnamakan Beacukai jangan percaya, karena dengan tracking tersebut secara transparan dishare untuk publik atas billing yang disetorkan ke kas negara.

Categories: Informasi

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *