Kapuas Hulu (12/21), New Milennial Badau bersama Karantina Pertanian Melaksanakan proses Pelepasliaran satwa, yaitu Seekor Trenggiling. Kali ini ditemani oleh Bea Cukai Nanga Badau dan Karantina Pertanian, Proses Lepas Liar dilakukan di sekitar Kawasan Kantor Pertanian Kelas I Entikong wilayah kerja PPLB Nanga Badau.

Bermula dari penemuan trenggiling oleh Dwi, salah satu anggota New Milennial Badau. Hasil temuan tersebut kemudian dititipkan kepada petugas Keamanan yang sedang berjaga di sekitar Kantor Bea Cukai Nanga Badau yang kemudian diperuntukkan untuk dilepasliarkan bersama Pihak dari Karantina Pertanian. “Saya kaget aja gitu liat dia jalan dengan santainya,mungkin tersesat, lalu berinisiatif untuk mengembalikan ke habitat aslinya” ujar Dwi.

Sebagaimana diketahui, bahwa satwa ini hidup di hutan hujan tropis dataran rendah dan makanannya adalah serangga, seperti : semut dan rayap. Saat ini trenggiling termasuk dalam kategori satwa liar yang terancam untuk punah, sehingga pemerintah menetapkan sebagai salah satu jenis satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Semoga kita dapat menjaga satwa-satwa liar yang terancam punah di Indonesia menjadi sedikit aman eksistensi atau keberadaanya pada habitat aslinya.

Categories: ArtikelBerita

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *