Kegiatan Koordinasi bersama Pemda Kapuas Hulu

Dimasa pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020, memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau Cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi corona virus diseas 2019 (Covid -19).

Sebagai bentuk kepedulian di masa pandemi ini, Kepala Bea Cukai Nanga Badau, Wijang Abdillah melakukan koordinasi dan asistensi kepada Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu tentang fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan pajak terkait importansi produk-produk kesehatan tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. Kegiatan asistensi ini dilakukan pada hari selasa tanggal 27 Juli 2021 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kapuas Hulu. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, langsung diterima oleh Bpk. Nazaruddin, SKM., MPH, Sekretaris Dinas Kesehatan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu. Dari keterangan yang diperoleh, saat ini RSUD Diponegoro-Putussibau kekurangan stok tabung Oksigen untuk perawatan pasien rawat inap Covid-19. Tentu saja, kebutuhan stok oksigen ini sangatlah vital sehingga harus segera dipenuhi demi kehidupan pasien yang dirawat.

Letak geografis Kapuas Hulu yg berbatasan langsung dengan Serawak-Malaysia, sangat memungkinkan melakukan importasi produk kesehatan tertentu (tabung oksigen) untuk penanggulangan Covid-19 di kabupaten Kapuas Hulu, via perbatasan Badau-Lubuk Antu (Malaysia).

Kegiatan asistensi ini adalah sebagai bentuk Komitmen Bea Cukai untuk sekalu peduli di masa pandemi

Categories: ArtikelBerita

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *