Badau,(12/09/2018) Guna menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang Barang Kena Cukai khususnya Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)atau biasa disebut minuman keras/miras, Bea dan Cukai Nanga Badau mengadakan sosialisasi yang berjudul Pengawasan Minuman Mengandung Etil Alkohol. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian serta kesadaran masyarakat tentang bahaya dan pengaruh negatif MMEA/Miras bagi masyarakat.

Materi sosialisasi yang bertempat di Aula PLBN Badau ini di sampaikan oleh Bapak Jufri Sanusi selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan di KPPBC TMP C Nanga Badau, Beliau menjelaskan betapa pentingnya memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPBKC) yang antara lain berfungsi sebagai izin untuk menjual MMEA/Miras, bagaimana cara mendapatkan NPPBKC, serta sanksi apa yang akan mereka dapatkan jika melanggar aturan yang di atur dalam UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai.

Dalam sosialisasi ini Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau, I Putu Alit Ari Sudarsono, menyampaikan kepada seluruh yang hadir bahwa, aturan yang disampaikan bukanlah aturan baru, melainkan aturan yang sudah lama ditetapkan, sementara perkembangan peredaran Miras di Kecamatan Badau juga sudah mulai meresahkan, untuk itu perlu dilakukan tindakan. Hal ini dilakukan demi menjaga dan melindungi nama baik masyarakat Badau, juga melindungi generasi muda dari pengaruh buruk Miras.

Namun demikian Bea Cukai Badau sadar bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kepedulian serta dukungan dari semua pihak sehingga dalam acara ini diundang semua elemen masyarakat mulai dari Muspika, Tokoh Adat , pedagang, Tokoh Masyarakat serta Satgas TNI Batalyon Infanteri 320/BP yang bertugas menjaga perbatasan RI-Malaysia. Diharapkan dengan sosialisasi ini seluruh pengusaha MMEA yang belum memiliki NPPBKC dapat segera mendaftarkan usahanya agar menjadi legal dan juga menambah penerimaan Negara melalui cukai.

Categories: Informasi

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *