Jika seseorang kembali dari luar negeri lumrahnya mereka akan membawa beberapa barang ke Indonesia. Tanpa disadari, mereka telah melakukan proses bisnis impor barang, di mana biasa disebut dengan impor barang bawaan penumpang. Sayangnya masih banyak ditemukan para penumpang yang belum mengetahui ketentuan terkait barang bawaan penumpang yang berlaku di Indonesia.

Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam mengawasi proses impor berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kendati demikian ada beberapa ketentuan yang patut diketahui dan dipahami agar para penumpang dapat membawa barang bawaan dari luar negeri dengan nyaman tanpa kendala.

“Perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki aturan yang berbeda tentang pembawaan barang dari luar negeri. Pemerintah Indonesia menerapkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar USD 250/orang atau USD 1.000/keluarga, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun.

Robert menambahkan apabila penumpang membawa barang yang melebihi batas nilai tersebut, maka atas kelebihan nilainya akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Impor. Selain itu, jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka penumpang harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabeannya.

Lebih lanjut Robert menghimbau bagi para penumpang untuk terlebih dahulu mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang melalui website bea cukai. “Saya harap masyarakat dapat ikut ambil bagian dalam menjalankan ketentuan ini. Untuk memahami ketentuannya, masyarakat dapat mengakses http://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-penumpang.html atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225.”

Selain itu, penumpang juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan yang merupakan peraturan yang melarang dan membatasi barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait di mana pelaksanaannya dititipkan kepada Bea Cukai. “Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan apakah barang tersebut termasuk kategori larangan dan pembatasan, Oleh sebab itu, sebelum membawa barang dari luar negeri, para penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat diperoleh di situs Indonesia National Single Windows,” pungkas Robert.


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *