Terkait isu “redline”, dapat kami informasikan bahwa :

1. Bea cukai tidak mengenal istilah “redline” sebagaimana yang telah beredar selama ini, namun saat ini Bea Cukai sedang melakukan penertiban kegiatan impor terutama terkait barang impor yang memerlukan perijinan dari kementerian/lembaga terkait.

2. Pada prakteknya, apabila suatu barang impor termasuk dalam kategori pembatasan maka memerlukan izin yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait lainnya, seperti perdagangan, perindustrian, BPOM, dll.

3. Tidak hanya penertiban saja, Bea Cukai juga terus mendorong kementerian/lembaga terkait untuk segera menyederhanakan perijinan barang impor terutama untuk IKM sehingga memudahkan orang untuk berbisnis tetapi tetap taat pada aturan.

4. Untuk barang yang masih tertahan, anda bisa menanyakan alasan dan status barang melalui kantor bea cukai tempat pemasukan barang atau dapat menghubungi contact center 1500225.

#legalitumudah.

Dibawah ini ada tulisan menarik yang dapat dijadikan referensi

http://c.uctalks.ucweb.com/detail/3a4710f6964e4ec88227a816f2ff06b8?a=1&lang=indonesian&set_lang=indonesian&ver=1.3.9.883&sver=inreleaseUmeng2&ct_lang=indonesian&entry=app&entry1=shareback&entry2=widget_Whatsapp&appname=app-iflow&iflow_login=0&uc_param_str=dnvebichfrmintcpwidsudsvnwpflameefut

Categories: Informasi

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *